KETIKKABAR.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel.
Sikap tersebut disampaikan setelah kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah untuk memperdalam kendali Tel Aviv atas wilayah Palestina yang diduduki itu.
Penegasan sikap Trump disampaikan di tengah gelombang kritik internasional terhadap Israel. Sejumlah negara dan organisasi, termasuk Uni Eropa, Inggris, Arab Saudi, Qatar, dan Turki, mengecam keputusan Israel yang dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Seorang pejabat Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya mengatakan Trump menentang aneksasi Tepi Barat oleh Israel, meski negara tersebut merupakan sekutu dekat Amerika Serikat.
Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dilaporkan Reuters pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Tepi Barat yang stabil menjaga keamanan Israel, dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut,” kata pejabat Gedung Putih tersebut pada Senin, 9 Februari 2026, waktu setempat.
Pernyataan tersebut muncul setelah kabinet keamanan Israel, pada Minggu, 8 Februari 2026, menyetujui langkah-langkah yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kendali Israel dan membuka ruang bagi perluasan permukiman Yahudi di wilayah Palestina.
Langkah-langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Kebijakan itu mencakup penghapusan aturan yang telah berlaku selama beberapa dekade dan melarang warga Yahudi membeli tanah Palestina di Tepi Barat, serta pembukaan catatan kepemilikan tanah.
Selain itu, kebijakan baru tersebut memungkinkan pengalihan kewenangan pemberian izin pembangunan permukiman di sejumlah wilayah kota Palestina, termasuk Hebron, dari otoritas kota Otoritas Palestina ke otoritas sipil Israel.
Sebelumnya, setiap perubahan konstruksi di kawasan komunitas Yahudi di Tepi Barat memerlukan persetujuan pemerintah kota setempat dan otoritas Israel.
Namun, melalui pengaturan terbaru ini, perubahan tersebut cukup memperoleh otorisasi langsung dari Tel Aviv.
Keputusan Israel itu memicu penolakan keras dari berbagai negara. Pada Senin, 9 Februari 2026, para menteri luar negeri negara-negara Arab dan mayoritas Muslim, di antaranya Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki, menyatakan kecaman bersama.
Mereka mengutuk “dengan sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, dan memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki”. []


















