Hukum

Empat Warga Aceh Bawa 7 Kg Sabu Ditangkap Jelang Terbang ke Jakarta

KETIKKABAR.com – Kepolisian Resor Padang Pariaman menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari tujuh kilogram di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.

Empat warga asal Aceh ditangkap dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas aviation security (Avsec) terhadap koper milik seorang penumpang yang hendak terbang ke Jakarta.

Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam koper. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga penumpang lain yang membawa barang haram serupa.

“Awalnya satu penumpang yang hendak ke Jakarta, kemudian dikembangkan oleh tim gabungan dan ditemukan tiga penumpang lainnya yang membawa sabu dengan tujuan yang sama,” kata Kapolres Padang Pariaman Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Faisol Amir dalam konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA:
Kabar Duka, Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Faisol menyebut keempat tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat menuju Padang Pariaman, lalu berencana melanjutkan perjalanan melalui jalur udara ke Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut dia, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bogor. Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 21 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Markas Polres Padang Pariaman. Mereka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. []

Menkes Bereaksi Keras soal 120 Ribu PBI BPJS Pasien Penyakit Kronis

BACA JUGA:
Abu Janda Bantah Hina Masyarakat Sumbar Usai Dilaporkan ke Polisi

TERKAIT LAINNYA