KETIKKABAR.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kini mengatur secara tegas pasal penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum maupun secara langsung.
Penggunaan kata-kata makian seperti ‘babi’, ‘bodoh’, hingga ‘tolol’ kini dapat dijerat pidana penjara atau denda jutaan rupiah.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi martabat setiap individu dari serangan lisan maupun tulisan.
Ketentuan mengenai penghinaan ringan ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 436 KUHP dengan ancaman hukuman yang cukup serius.
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal kategori II sebesar Rp 10 juta.
Dalam pasalnya disebutkan: “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa pasal ini tidak berjalan secara otomatis melainkan bersifat delik aduan.
Hal ini berarti proses hukum baru bisa dimulai apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Sehingga mengatakan seseorang misalnya ‘babi’, ‘anjing’, atau hewan lainnya, itu akan menjadi tindak pidana apabila orang yang merasa diberi kata-kata tersebut terhina,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Aan menekankan bahwa bukti utama seseorang merasa terhina adalah tindakan nyata korban dalam melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Jika penghinaan tersebut dapat dibuktikan di hadapan hukum, maka hakim berwenang menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku.
Tanpa adanya aduan dari korban, maka tindakan penggunaan kata-kata kasar tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum.
Fleksibilitas delik aduan ini membuat status tindak pidana sangat bergantung pada reaksi dan perasaan subjektif dari sang korban.
Jika seseorang yang dimaki tidak merasa keberatan atau tidak melapor, maka unsur pidana dalam pasal penghinaan ini dianggap tidak terpenuhi.
“Namun ketika ada orang mengatakan hewan kepada yang lain, yang bersangkutan tidak mengadukan, ini artinya tidak terjadi penghinaan,” paparnya dalam memberikan penjelasan lebih mendalam.
Secara hukum, meskipun kata-kata yang diucapkan sama, dampak hukumnya bisa berbeda tergantung pada laporan yang masuk ke meja kepolisian.
Aan menegaskan bahwa mekanisme ini memberikan hak sepenuhnya kepada korban untuk menentukan apakah harga dirinya telah diciderai atau tidak.
“Sehingga dengan hal ini meskipun sama, mengatakan hal yang sama, ketika reaksi dari korban berbeda, maka bila dia mengadukan maka termasuk tindak pidana, kalau dia tidak mengadukan maka tidak termasuk tindak pidana,” tambah dia. []
Bupati Aceh Besar Bakal Tata Total Pasar Induk Lambaro yang Semrawut

















