Maki Orang ‘Babi’ atau ‘Tolol’ Bisa Dipenjara 6 Bulan di KUHP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kini mengatur secara tegas pasal penghinaan ringan…
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kini mengatur secara tegas pasal penghinaan ringan…
Welcome, Login to your account.
Welcome, Create your new account
A password will be e-mailed to you.