KETIKKABAR.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi atas nama Suburdin bin Majudan dari Polda Aceh.
Tersangka yang merupakan seorang petani asal Aceh Tenggara ini diduga kuat terlibat dalam aksi perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit harimau sumatera.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera disidangkan.
Kasus ini bermula pada Juli 2024 saat tersangka memasang jerat babi yang kemudian justru mengakibatkan seekor harimau mati di kebun milik warga.
Suburdin bersama dua rekan lainnya lantas menguliti bangkai satwa tersebut dan menyembunyikan kulitnya di plafon rumah orang tuanya, sementara bagian tulang dan dagingnya dikubur.
Aksi ilegal ini tercium petugas saat tersangka sedang melakukan negosiasi penjualan kulit harimau tersebut yang disepakati dengan harga fantastis mencapai Rp 80 juta.
Meskipun sempat melarikan diri saat digerebek polisi, Suburdin akhirnya berhasil diringkus pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Kini, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan alternatif yang menjerat terdakwa dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk memasuki meja hijau. []
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan dan Pimpin Bakti Sosial di Subulussalam


















