KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang menyeret nama influencer keuangan digital, Timothy Ronald.
Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diajukan oleh seorang warga berinisial Y tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penipuan di bidang perdagangan kripto itu telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026.
Agenda Pemeriksaan Pelapor dan Terlapor
Budi menjelaskan, dalam waktu dekat tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor untuk dimintai keterangan tambahan.
Proses penyelidikan juga akan mencakup klarifikasi terhadap pihak terlapor serta penelaahan terhadap barang bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini mulai menjadi perbincangan publik setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi mengenai laporan tersebut.
Dalam unggahannya, akun itu menyebut Timothy Ronald, yang dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto, dilaporkan bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Berdasarkan informasi dari akun tersebut, beberapa korban awalnya mengaku enggan melapor karena merasa mendapat tekanan dan ancaman. Namun, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kronologi Sinyal Koin Manta dan Kerugian Rp 3 Miliar
Dugaan penipuan ini berawal dari aktivitas trading kripto yang ditawarkan di dalam grup Discord Akademi Crypto.
Berdasarkan dokumen bukti laporan, peristiwa bermula pada Januari 2024 saat para korban menerima sinyal untuk membeli aset kripto bernama koin Manta.
Saat itu, korban diiming-imingi keuntungan besar yang diprediksi mencapai 300 hingga 500 persen. Tergiur dengan janji tersebut, para korban menanamkan dana dengan nilai total akumulasi sekitar Rp 3 miliar.
Namun, alih-alih meraup profit, harga koin tersebut jatuh tajam hingga menyebabkan kerugian portofolio mencapai sekitar 90 persen.
Atas kejadian ini, pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU ITE: Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).
- UU Transfer Dana: Pasal 80, 81, dan 82.
- KUHP: Pasal 492 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Kepolisian belum menetapkan status hukum apa pun terhadap pihak terlapor. []
Usai Cek Gizi di Wonosobo, Momen Staf Sigap Bersihkan Sepatu Zulhas Jadi Sorotan












