KETIKKABAR.com – Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan sektor ekonomi digital melalui aturan baru terkait pelaporan pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet kini wajib melaporkan informasi keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut, PJP, baik perbankan maupun lembaga non-bank, kini dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Dengan status ini, data rekening dan riwayat transaksi yang dikelola e-wallet resmi menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sinkronisasi dengan Standar Internasional
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap pembaruan Common Reporting Standard (CRS) oleh OECD.
Dalam standar internasional tersebut, produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral telah diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan yang harus transparan.
Selain menyasar dompet digital, aturan ini juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengakses informasi keuangan terkait aset kripto.
Data tersebut akan diperoleh dari bursa atau penyedia jasa kripto pelapor berdasarkan ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
Pertukaran Data Otomatis pada 2027
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan nasional serta mencegah penghindaran pajak di ruang siber.
Berdasarkan poin pertimbangan dalam PMK tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara-negara mitra pada tahun 2027 mendatang.
Proses pertukaran data tersebut akan mencakup seluruh riwayat transaksi dan saldo aset digital sepanjang tahun data 2026.
Dengan kebijakan ini, para pengguna aset kripto maupun penyimpan dana besar di dompet digital tidak lagi bisa menghindar dari kewajiban pajak melalui aset-aset yang sebelumnya sulit terlacak. []
KPK Incar Rieke Diah Pitaloka: Dari Penasihat Bupati ke Pusaran Suap Ijon?


















