KETIKKABAR.com – Pemerintah resmi memberikan stimulus bagi para pekerja di sektor padat karya sebagai “kado” awal tahun. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah mengucurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk periode anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken aturan ini pada akhir Desember 2025 sebagai langkah strategis membentengi ekonomi nasional. Fokus kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi petikan PMK tersebut.
Fokus pada 5 Sektor Padat Karya
Fasilitas pajak gratis ini tidak diberikan secara merata ke seluruh bidang usaha, melainkan difokuskan pada lima sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi:
- Industri Alas Kaki
- Tekstil dan Pakaian Jadi
- Furnitur
- Kulit dan Barang dari Kulit
- Pariwisata
Insentif ini mencakup seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan tetap yang tercantum dalam kontrak kerja.
Kriteria Penerima PPh 21 DTP
Meski bekerja di sektor di atas, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para pegawai agar bisa menikmati fasilitas ini:
- Batas Gaji: Berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.
- Pekerja Harian/Borongan: Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian atau satuan, rata-rata upahnya tidak boleh melampaui Rp500 ribu per hari.
- Identitas Perpajakan: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Tanpa Double Insentif: Pegawai tidak boleh sedang menerima fasilitas pajak serupa dari skema pemerintah lainnya.
Mekanisme Pengembalian: Tunai dan Tanpa Potongan
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji dilakukan.
Menariknya, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025, pembayaran tunai PPh 21 DTP ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, uang tambahan tersebut diterima bersih oleh pekerja tanpa potongan pajak tambahan.
Di sisi lain, perusahaan sebagai pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif kepada negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi mesin pendorong konsumsi rumah tangga untuk menjaga stabilitas ekonomi sepanjang tahun 2026. []
Trump Boyong Raksasa Minyak AS Garap Cadangan Terbesar Dunia di Venezuela

















