KETIKKABAR.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Langkah ini diambil guna mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan menyasar tiga lokasi strategis di kabupaten tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu kantor bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Terlebih, muncul indikasi kuat mengenai adanya patokan fee proyek yang cukup besar untuk kepentingan pribadi bupati.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” pungkas Budi.
Sebelum penggeledahan ini, tepatnya pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Ardito Wijaya (AW): Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik kandung Ardito Wijaya.
Anton Wibowo (ANW): Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah (kerabat dekat bupati).
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera setelah dirinya dilantik. Modus yang digunakan adalah mekanisme penunjukan langsung melalui e-katalog.
Perusahaan-perusahaan yang dimenangkan disinyalir milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024. Dalam kurun waktu Februari hingga November 2025, Ardito diduga telah menerima aliran fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan.
Selain proyek umum, penyidik juga menemukan adanya pengkondisian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Di sana, PT Elkaka Mandiri diduga dimenangkan untuk tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar, dengan komitmen fee untuk bupati sebesar Rp500 juta.
Secara total, KPK menduga Ardito Wijaya telah menerima uang sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp500 juta digunakan untuk biaya operasional bupati.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp5,25 miliar diduga kuat digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil Ardito guna mendanai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024 lalu. []
Usut “Uang Pelicin” Haji: Eks Menag Yaqut Kembali Dicecar KPK Soal Kuota 50:50




















