Hukum

Kecelakaan Tragis di SDN Kalibaru, 22 Korban Dirawat, Sopir Ditahan sebagai Tersangka

KETIKKABAR.com – Jumlah korban akibat kecelakaan yang melibatkan mobil pengangkut Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, terus bertambah.

Insiden tragis yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, itu melibatkan sejumlah siswa dan guru yang ditabrak oleh mobil tersebut di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyampaikan bahwa total korban yang tercatat kini berjumlah 22 orang. Mereka kini menjalani perawatan di dua rumah sakit, yakni RSUD Koja dan RSUD Cilincing.

“Sampai saat ini total yang dirawat atau yang mendapat perawatan 22 orang, 10 orang sudah rawat jalan,” ujar Kombes Erick di Mapolres Jakarta Utara.

BACA JUGA:
80 WNI Haji Ilegal Dicegat di 14 Bandara, Soetta Terbanyak!

Beberapa korban yang sebelumnya dirawat di RSUD Cilincing kini telah diizinkan pulang dan melanjutkan perawatan di rumah, sementara itu sejumlah korban lainnya masih membutuhkan perawatan intensif.

“Sebanyak 3 orang dirawat inap di RSUD Cilincing dan 9 orang dirawat inap di RSUD Koja,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sopir mobil pengangkut MBG yang berinisial AI, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban menderita luka-luka atau luka berat, serta menyebabkan korban tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu.

“Sopir tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun,” kata Kombes Erick.

BACA JUGA:
Motif Pelaku Bunuh Lansia di Riau karena Sakit Hati Sering Dimarahi dan Dimaki

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah anak sekolah dan guru yang tengah berada di area sekitar saat kejadian. []

Waspada! Dua Siklon Tropis Siap Hantam Indonesia, Banjir Sumatera Berpotensi Meluas

TERKAIT LAINNYA