KETIKKABAR.com – Pakar telematika Roy Suryo mengaku belum pernah menerima surat pencekalan yang dijatuhkan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Surat itu disebut terbit pada 13 November 2025, namun Roy menyebut tidak ada satu lembar pun yang sampai ke tangannya.
“Saya belum terima surat cekal,” ujarnya melalui kanal YouTube Forum Keadilan, dikutip Minggu, 23 November 2025.
Roy menegaskan, bahkan saat menjalani wajib lapor kedua pada hari yang sama, penyidik tak memberi sinyal apa pun soal pencekalan tersebut. “Tidak ada kata-kata dari penyidik bahwa saya dicekal,” katanya.
Menurut Roy, aturan UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan PP 31/2013 mewajibkan aparat memberi tahu langsung pihak yang dicekal. Tanpa pemberitahuan, ujarnya, seseorang bisa “terhenti di pintu keberangkatan seperti tersandung batu yang tak terlihat”.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencegah Roy Suryo dan tujuh tersangka lain bepergian ke luar negeri. Total delapan tersangka kini berstatus dicekal dan wajib lapor setiap Kamis.
Tujuh nama lain yang turut dicekal ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).[]
Ini Alasan Denny Indrayana Bela Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi




















