KETIKKABAR.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat merespons kasus meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil asal Kampung Hobong, Jayapura, yang diduga ditolak sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawa bersama bayi yang dikandungnya.
Peristiwa tragis ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi bahwa Kemenkes akan mengirim tim investigasi dari Ditjen Kesehatan Lanjutan bersama dinas kesehatan setempat untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan ada sanksi tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien,” tegas Aji, Minggu (23/11).
Kronologi Rujukan Berlapis yang Berakhir Duka
Irene mulai merasakan sakit sejak dini hari. Ia dibawa warga ke RS Yowari, namun tidak ditangani dan dirujuk ke RS Abepura.
Dari sana, ia diarahkan ke RS Dian Harapan, tetapi kembali tidak mendapat pelayanan.
Keluarga lalu membawa Irene ke RS Bhayangkara, yang kemudian merujuknya lagi ke RSUD Dok II Jayapura. Namun takdir berkata lain, Irene meninggal dalam perjalanan, sebelum sempat mendapat pertolongan.
Kasus ini menjadi gambaran kelam tentang betapa administrasi dan birokrasi dapat memakan nyawa jika mengalahkan keselamatan pasien.
Kemenkes: RS Tidak Boleh Menolak Pasien
Aji mengingatkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah berulang kali menegaskan prinsip utama rumah sakit: keselamatan pasien harus didahulukan.
“RS tidak boleh menolak pasien. Profesionalisme dan keselamatan harus menjadi prioritas, bukan urusan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penolakan pasien merupakan pelanggaran UU Kesehatan dan dapat mengarah pada unsur pidana.
Kemenkes memastikan investigasi berlangsung menyeluruh untuk menentukan apakah terjadi mal-administrasi, kelalaian, atau pelanggaran etik oleh fasilitas kesehatan yang terlibat.[]
Ibu Hamil Tewas Setelah Ditolak 4 RS, Matius: Saya Akan Copot Direkturnya!


















