KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa uang senilai Rp300 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen bukanlah pinjaman dari bank.
Uang tersebut, menurut KPK, adalah hasil rampasan dari tindak pidana korupsi terkait kasus investasi fiktif, yang sebelumnya ditangani oleh lembaga antirasuah ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang hasil rampasan dalam jumlah besar, melainkan menitipkannya pada lembaga perbankan.
“Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Sebagai bagian dari komitmen KPK untuk transparansi, Budi menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki rekening penampungan khusus untuk menampung hasil rampasan dan sitaan dari kasus-kasus yang ditangani.
“Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank,” tuturnya.
Klarifikasi ini merespons spekulasi yang beredar terkait asal-usul uang yang diserahkan kepada PT Taspen, sebuah badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiunan para aparatur sipil negara (ASN).
Pengembalian Aset Korupsi kepada PT Taspen
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan kembali sebagian aset yang sebelumnya dirampas dari kasus korupsi investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Aset yang diserahkan tersebut mencapai total Rp883 miliar, yang merupakan bagian dari dana pensiunan yang disalahgunakan.
Uang tersebut dikembalikan kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan kepada ASN dan pensiunan yang menjadi korban dari kejahatan tersebut.
Meskipun total uang yang dikembalikan mencapai Rp883 miliar, hanya Rp300 miliar yang ditampilkan saat penyerahan kepada PT Taspen, dengan alasan alasan keamanan.[]
Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo










