Hukum

KPK Klarifikasi Soal Uang Rampasan Rp300 Miliar: Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Korupsi

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa uang senilai Rp300 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen bukanlah pinjaman dari bank.

Uang tersebut, menurut KPK, adalah hasil rampasan dari tindak pidana korupsi terkait kasus investasi fiktif, yang sebelumnya ditangani oleh lembaga antirasuah ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang hasil rampasan dalam jumlah besar, melainkan menitipkannya pada lembaga perbankan.

“Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/11/2025).

Sebagai bagian dari komitmen KPK untuk transparansi, Budi menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki rekening penampungan khusus untuk menampung hasil rampasan dan sitaan dari kasus-kasus yang ditangani.

BACA JUGA:
Sindikat Joki UTBK Terbongkar: Tarif Rp112 Juta, Incar Fakultas Kedokteran

“Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank,” tuturnya.

Klarifikasi ini merespons spekulasi yang beredar terkait asal-usul uang yang diserahkan kepada PT Taspen, sebuah badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiunan para aparatur sipil negara (ASN).

Pengembalian Aset Korupsi kepada PT Taspen

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan kembali sebagian aset yang sebelumnya dirampas dari kasus korupsi investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Aset yang diserahkan tersebut mencapai total Rp883 miliar, yang merupakan bagian dari dana pensiunan yang disalahgunakan.

Uang tersebut dikembalikan kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan kepada ASN dan pensiunan yang menjadi korban dari kejahatan tersebut.

“uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan,” kata Asep, Kamis (20/11/2025).

Meskipun total uang yang dikembalikan mencapai Rp883 miliar, hanya Rp300 miliar yang ditampilkan saat penyerahan kepada PT Taspen, dengan alasan alasan keamanan.[]

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Dalami Bukti Laporan Jusuf Kalla Terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo

TERKAIT LAINNYA