KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggegerkan publik dengan menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu hanya sebagian dari total Rp11.800.351.802.619 yang disita dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, yang menyeret Wilmar Group.
Uang tersebut berasal dari hasil korupsi yang diungkap dalam pengembangan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO oleh korporasi sawit raksasa.
“Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan, hanya Rp2 triliun yang kami tampilkan. Tapi ini mewakili uang yang berhasil disita,” jelas Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, kepada media.
Ketika ditanya akan dibawa ke mana uang sitaan itu, Sutikno menegaskan, nasib uang tersebut sepenuhnya mengikuti proses hukum.
“Uang ini akan disesuaikan dengan perkara pidananya. Tidak ada kaitan dengan kegiatan Satgas Penanganan Kawasan Hutan. Ini murni perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca juga: Rp2 Triliun Uang Korupsi ‘Minyak Goreng’ Dipamerkan Kejagung, Menggunung Setinggi 2 Meter!
Menurutnya, keputusan akhir soal pemanfaatan uang akan ditentukan oleh putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung.
Hal senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Ia menyebut, penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah kejaksaan.
“Ini menjadi contoh penting bahwa tata kelola industri kelapa sawit perlu dibenahi. Kerugian negara yang dikembalikan ini adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem yang harus diperbaiki,” ucap Harli.
Harli menambahkan, penyitaan dilakukan di tahap penuntutan karena proses hukum masih berjalan dan belum inkrah.
8 Tersangka dalam Rekayasa Vonis Lepas Kasus CPO
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas korupsi ekspor CPO. Mereka terdiri dari hakim, panitera, hingga advokat.
Mereka diduga terlibat dalam merekayasa vonis lepas terhadap tiga korporasi sawit dalam perkara korupsi ekspor CPO periode Januari-April 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut daftar delapan tersangka:
-
Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
-
Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
-
Marcella Santoso – Advokat
-
Ariyanto Bakrie – Advokat
-
Djuyamto – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
-
Ali Muhtarom – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
-
Agam Syarif Baharudin – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
-
Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal PT Wilmar Group


















