KETIKKABAR.com – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dua rancangan qanun prioritas, yakni revisi Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (SOTK) serta revisi Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.
RDPU digelar di Ruang Serbaguna DPRA, Kamis (20/11), dan dibuka langsung oleh Pimpinan DPRA.
Kegiatan ini menghadirkan unsur Pemerintah Aceh, SKPA, ketua DPR kabupaten/kota se-Aceh, perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Aceh, akademisi, lembaga teknis, serta awak media.
RDPU menjadi forum resmi untuk menghimpun masukan publik sebelum rancangan qanun masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Evaluasi Struktur Perangkat Aceh
Dalam pembukaan yang dibacakan Pimpinan Banleg, DPRA menegaskan bahwa revisi Qanun Nomor 13 Tahun 2016 menjadi kebutuhan mendesak.
Perubahan kondisi sosial, dinamika pembangunan, hingga penyesuaian kebijakan nasional menuntut struktur perangkat Aceh yang lebih lincah dan adaptif.
“Perubahan ini sangat diperlukan agar struktur perangkat Aceh menjadi lebih responsif, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan Aceh saat ini dan masa mendatang,” tegas Pimpinan DPRA.
Ia menambahkan, RDPU merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, sehingga partisipasi publik dalam perumusan regulasi bukan hanya penting, tetapi wajib.
Penguatan Tata Kelola Aset Daerah
Isu kedua yang menjadi fokus RDPU adalah penyempurnaan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.
Pimpinan DPRA menekankan bahwa tata kelola aset merupakan bagian strategis dari pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Revisi regulasi diharapkan mampu memperkuat:
akurasi inventarisasi aset,
optimalisasi pemanfaatan aset untuk pendapatan daerah,
sistem pengamanan aset,
serta mekanisme pengawasan yang transparan.
“Pengelolaan aset yang baik tidak hanya mendukung layanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
DPRA Tegaskan Komitmen Keterbukaan
Pimpinan DPRA turut mengapresiasi Banleg, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, tenaga ahli, dan seluruh pihak yang telah menyusun draf regulasi hingga masuk tahap konsultasi publik.
Ia menyebut dua rancangan qanun ini memiliki pengaruh besar terhadap efektivitas pemerintahan dan pengelolaan aset Aceh. Karena itu, masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga teknis menjadi bagian penting dalam memperkaya penyempurnaan naskah final.
“Keterbukaan adalah komitmen DPRA. RDPU ini bukan sekadar formalitas, tetapi tahap penting dalam memastikan setiap regulasi dirumuskan secara partisipatif, objektif, dan berbasis kebutuhan publik,” tegasnya.
RDPU Resmi Dibuka
Mengakhiri sambutannya, Pimpinan DPRA membuka RDPU dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan mengajak seluruh peserta memberikan pandangan terbaik bagi penyempurnaan regulasi.
DPRA berharap hasil RDPU ini menjadi landasan penguatan perangkat Aceh dan modernisasi pengelolaan aset daerah, sehingga lebih akuntabel, efisien, dan sejalan dengan visi pembangunan Aceh.[]
Kapolda Aceh Lepas 855 Personel BKO untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor




















