Daerah

Plt. Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA, Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA

KETIKKABAR.com – Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S. IP. , MPA, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada hari Rabu, 30 Juli 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, para asisten dan staf ahli Gubernur, serta jajaran SKPA terkait.

Sidang paripurna dipimpin oleh Saifuddin Ahmad, Wakil Ketua DPRA, dan membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, serta pendapat Badan Anggaran DPRA terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah dibahas oleh Gubernur Aceh pada rapat paripurna pada 15 April 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Plt. Sekda Aceh menyampaikan bahwa Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

M. Nasir menjelaskan bahwa penyusunan RPJMA ini didasarkan pada berbagai dasar hukum dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menentukan arah kebijakan, strategi, program prioritas, serta indikator kinerja lima tahunan.

BACA JUGA:
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Peran MPU dalam Rakor se-Aceh 2026

“RPJMA ini dibuat sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan,” katanya.

Selain itu, M. Nasir juga menyebutkan visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.

Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjunjung tinggi nilai syariat Islam, mendorong ekonomi yang inklusif, menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Selanjutnya, M. Nasir juga menekankan enam arah pembangunan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Aceh melalui RPJMA 2025-2029, yaitu penguatan penerapan syariat Islam, transformasi ekonomi, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

BACA JUGA:
Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Malam: Muda-mudi Langgar Aturan Busana dan Jam Nongkrong

Di akhir sambutannya, Plt. Sekda Aceh menegaskan bahwa penyusunan RPJMA ini adalah langkah awal dari kerja kolektif yang melibatkan kerja sama dan sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan konstruktif, inovatif, dan visioner dalam pembuatan Rancangan Qanun Aceh tersebut.

“Kami menyadari bahwa penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus dilakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, serta sinergi antarlembaga.

Karena itu, kami berharap dukungan penuh agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh lima tahun ke depan,” ujarnya.[]

Dana Otsus Aceh Tahap II Sebesar Rp 1,5 Triliun Telah Dicairkan

TERKAIT LAINNYA