KETIKKABAR.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah melakukan pemblokiran terhadap 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di sejumlah situs dan aplikasi.
Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal yang berindikasi penipuan, dengan modus seperti meniru atau menduplikasi nama produk, situs, serta media sosial entitas berizin.
Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan total 14.005 entitas keuangan ilegal.
Angka tersebut terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal (pinjaman online ilegal), dan 251 entitas gadai ilegal.
“Saya ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pinjol yang menawarkan dana cepat tanpa syarat. Layanan semacam ini sering menyembunyikan risiko besar, seperti biaya tambahan yang tidak transparan dan penagihan yang tidak beretika,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Bahaya Pinjol Ilegal: Waspada Terhadap Penawaran yang Menyembunyikan Risiko
Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman instan dengan proses yang cepat dan mudah, tetapi ini sering kali disertai dengan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang memberatkan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman tanpa verifikasi yang sah, karena layanan tersebut dapat menyalahgunakan data pribadi dan membuat peminjam terjerat utang berkepanjangan.
Selain itu, pinjol ilegal juga sering melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, termasuk teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi korban.
Berikut daftar pinjol ilegal OJK per Sabtu (15/11/2025) link dibawah:
Daftar Pinjol Ilegal
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Mengidentifikasi pinjol ilegal sangat penting agar masyarakat terhindar dari penipuan yang merugikan secara finansial dan mengancam keamanan data pribadi. Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
-
Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
-
Memberikan tawaran melalui SMS atau WhatsApp
-
Bunga dan denda tinggi – Bisa mencapai 1-4 persen per hari
-
Biaya tambahan tinggi – Bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
-
Jangka waktu pelunasan singkat – Tidak sesuai kesepakatan
-
Meminta akses data pribadi – Seperti kontak, foto, video, dan lokasi untuk meneror peminjam
-
Penagihan tidak beretika – Termasuk teror, intimidasi, dan pelecehan
-
Tidak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kredibilitas layanan pinjaman yang mereka pilih.
Layanan pinjol yang sah terdaftar di OJK dan memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman yang tampaknya menguntungkan, namun menyimpan risiko besar di baliknya.[]
Judi Online Bawa Malapetaka: AFI, Pelaku Penipuan dan Pencurian Motor, Ditangkap Polisi


















