Nasional

Benny Kabur Harman Soroti Putusan MK, Minta Prabowo Taat pada Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri secara permanen. Putusan ini dianggap final dan mengikat, yang artinya tidak dapat diganggu gugat.

Benny mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo, sebagai seorang yang patuh terhadap konstitusi, akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” ujar Benny kepada wartawan pada Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA:
Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen, Soroti Budaya Kerja "Nangis-Nangis" Saat Digeser

Lebih lanjut, Benny berharap Presiden Prabowo segera menarik anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau badan pemerintah.

Sebagai alternatif, Benny mengusulkan agar anggota Polri yang rangkap jabatan tersebut memilih antara pensiun dini atau kembali ke institusi kepolisian.

Benny juga mengingatkan bahwa polisi bukanlah pemegang kekuasaan negara, melainkan abdi masyarakat.

“Indonesia bukan negara polisi,” tegasnya, mengingatkan pentingnya pembatasan kekuasaan dalam negara hukum.

Selain itu, Benny menilai putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memperkuat prinsip rule of law yang ingin ditegakkan oleh Presiden Prabowo.

Menurutnya, hal ini selaras dengan cita-cita Presiden untuk menegakkan pemerintahan yang berdasarkan hukum, dengan pembatasan kekuasaan yang jelas.

BACA JUGA:
Pengamat Intelijen: Tekanan Ekonomi Picu Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo

Benny juga mendorong Presiden Prabowo untuk mematuhi putusan MK lainnya, terkait larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Hal ini terkait dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menilai bahwa pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN melanggar prinsip-prinsip konstitusi.[]

Prof Margarito Kamis: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Konstitusional

Source: suara

TERKAIT LAINNYA