Hukum

Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”, Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Proses Hukum

KETIKKABAR.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang diajukan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Pernyataan itu disampaikan Ribka saat menanggapi menguatnya usulan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Ribka, atau Mbak Ning, menegaskan bahwa dalam negara demokrasi setiap warga berhak menyampaikan pendapat.

Perbedaan pandangan, kata dia, tidak boleh menggerus prinsip demokrasi yang menjadi kesepakatan bersama.

Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah mengakui secara resmi adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di berbagai daerah.

“Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Ia menilai perbedaan sikap soal sejarah maupun HAM merupakan hal wajar, bahkan di tingkat presiden.

“Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” ucapnya.

Ribka pun mengajak publik berdiskusi secara sehat dan berbasis data.

“Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya.

Laporan terhadap Ribka disampaikan ARAH ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025). ARAH adalah kelompok masyarakat yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan di ruang publik.

“Kami datang untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, yang menyatakan Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

ARAH membawa sejumlah bukti pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut. Menurut Iqbal, ucapan Ribka mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Ia menilai tudingan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

“Apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” ujarnya.

Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE.

ARAH menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan inisiatif mereka untuk menjaga ruang publik dari informasi yang dianggap tidak benar.[]

Guntur Romli Bela Ribka Tjiptaning: Pernyataannya Soal Soeharto Berdasarkan Fakta Sejarah

TERKAIT LAINNYA