Hukum

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Peredaran 8.500 Vape Berisi Obat Keras, Empat Tersangka Ditangkap

KETIKKABAR.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran 8.500 catridge vape mengandung obat keras jenis etomidate.

Polisi menangkap empat tersangka, dua di antaranya warga negara Malaysia.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, mengatakan pengungkapan ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani jajarannya terkait peredaran zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik.

“Ini pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polresta Bandara Soetta, dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape mengandung etomidate,” ujar Ronald, Rabu (12/11/2025).

Empat tersangka yang diamankan adalah AS dan SY, warga negara Indonesia, serta KH dan CW, warga negara Malaysia.
Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda:

  • AS ditangkap di Ciledug pada 18 Oktober dengan barang bukti 960 cartridge berisi etomidate.

  • KH diamankan di Mangga Dua, Jakarta, pada 19 Oktober, dengan 5.000 cartridge yang disembunyikan di dalam kotak menyerupai CPU komputer.

  • CW ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Utara pada 2 November dengan 2.000 cartridge.

  • SY menyusul ditangkap di Teluk Naga pada 4 November.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

“Dari pengembangan digital forensik, kami menemukan hubungan antara para tersangka. Semuanya merupakan satu jaringan yang memperoleh barang dari sumber yang sama,” jelas Ronald.

Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh barang tersebut berasal dari seorang warga negara asing berinisial B, yang kini berada di luar negeri.

Polisi masih melakukan koordinasi lintas negara untuk menelusuri keberadaan B dan jaringan distribusinya.

“Dari keempat tersangka ini, semuanya mendapat barang dari satu sumber, yaitu B, warga negara asing yang saat ini masih kami buru,” tambah Ronald.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

“Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Ronald.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan cairan vape yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat berisiko hukum berat serta mengancam keselamatan pengguna.[]

Pengamat Terorisme Soroti Nama Teroris di Senjata Mainan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Source: disway

TERKAIT LAINNYA