Hukum

Polda Jateng Tetapkan Chiko Raditya Tersangka Kasus AI Pornografi Pelajar SMAN 11 Semarang

KETIKKABAR.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi dengan modus rekayasa wajah menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kasus ini sempat menggegerkan publik karena para korban diketahui merupakan pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Selasa (11/11/2025).

“CRAP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng menggelar perkara pada Senin (10/11/2025). Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital yang bermuatan pornografi menggunakan wajah para korban, lalu menyebarkannya melalui media sosial

“Gelar perkara dilakukan setelah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka,” ungkap Artanto.

Anak Polisi dan Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui, Chiko merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri di Semarang. Polisi menegaskan, status orang tua tersangka tidak akan memengaruhi proses hukum.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Dalam penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil analisis telepon genggam tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, penyidik turut memeriksa keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data digital.

Selain itu, penyidik menambahkan pasal terkait pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

“Ancaman pidana 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” jelas Artanto.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Kasus AI Pornografi di Kalangan Pelajar

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sejumlah konten tidak senonoh di media sosial yang menampilkan wajah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Hasil penyelidikan mengungkap, wajah para korban direkayasa menggunakan aplikasi berbasis AI deepfake, sehingga tampak seolah-olah mereka terlibat dalam adegan pornografi.

Aksi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pelajar, orang tua, dan masyarakat luas, serta memicu desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Polda Jateng memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama tentang bahaya penyalahgunaan teknologi AI. Kami imbau masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital,” tutup Artanto. []

PBNU Sesalkan Tindakan Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat Manusia

TERKAIT LAINNYA