Hukum

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Sebut Berita Terkait sebagai Hoaks

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan apakah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar, yang mengklaim bahwa Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi adalah asli setelah Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya dijadikan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (9/11), Mahfud MD menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita palsu.

“Ada berita beredar bahwa saya bilang ijazah Jokowi asli setelah Roy Suryo dan yang lainnya jadi tersangka. Itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tidak pernah mengatakan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu,” ujar Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan bahwa yang ia katakan sebelumnya hanyalah tentang peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menjelaskan status ijazah Jokowi.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Menurutnya, UGM hanya perlu mengonfirmasi apakah telah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo.

“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan bahwa pernyataan tersebut telah disampaikan jauh sebelumnya, tepatnya dalam podcast Terus Terang yang diunggah pada Agustus 2023.

Ia menekankan bahwa komentar tersebut tidak ada kaitannya dengan status tersangka yang diterima oleh Roy Suryo dan beberapa orang lainnya dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

“Itu sudah saya katakan dalam podcast dua setengah bulan lalu, bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” tambah Mahfud.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang menyeret Jokowi sebagai sasaran. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan asistensi dengan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Kami telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Asep menjelaskan bahwa proses gelar perkara melibatkan para ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, serta perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster, yaitu lima tersangka dalam klaster pertama, yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. [

Roy Suryo Angkat Bicara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

TERKAIT LAINNYA