Nasional

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Anggota DPR: Mohammad Anas RA Soroti Keputusan dan Implikasi Etik

KETIKKABAR.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, setelah mereka terbukti melanggar kode etik lembaga legislatif. Keputusan ini setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar oleh MKD.

Tiga Anggota DPR yang Dikenakan Sanksi

  • Nafa Indria Urbach: Sanksi nonaktif selama tiga bulan.

  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Sanksi nonaktif selama empat bulan.

  • Ahmad Sahroni: Sanksi nonaktif selama enam bulan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing anggota oleh partai mereka.

Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio adalah anggota Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, dua anggota DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

BACA JUGA:
Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Batang Ganja di Pegunungan Bintang

Kedua anggota tersebut dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Menanggapi keputusan MKD, Mohammad Anas RA, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menyatakan bahwa langkah yang diambil MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh.

Menurut Anas, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal mereka, jika pelanggaran yang dilakukan dianggap berat dan mencoreng martabat lembaga legislatif.

“MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab, mekanisme pemberhentian melibatkan dua jalur: pertama, partai politik memberhentikan anggota dari keanggotaan partai, dan kedua, partai tersebut mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas, dalam wawancara kepada Media, Minggu (9/11/2025).

Namun, Anas mengingatkan agar publik tidak terlalu cepat menghakimi dan tetap proporsional dalam menilai kesalahan yang dilakukan oleh para wakil rakyat.

Ia menekankan pentingnya menilai tingkat kesalahan masing-masing anggota DPR, dan tidak menyamaratakan hukuman bagi seluruh anggota yang terlibat kasus etik.

BACA JUGA:
Sekjen Golkar: Kader Jangan Terpancing, Percayakan Kasus Nus Kei ke Polisi

“Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai dengan tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” tambah Anas.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Anas menilai bahwa dari lima anggota DPR yang menjalani sidang etik di MKD, Ahmad Sahroni adalah sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan DPR.

Hal ini karena Sahroni secara lugas dan sadar mengkritik kecaman publik dengan respon yang dinilai tidak pantas, yakni “orang tolol sedunia.”

“Secara lugas dan sadar, Ahmad Sahroni menghakimi kecaman publik dengan bahasa ‘orang tolol sedunia’ yang tentu tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya lebih bijaksana dan menghormati publik,” tegas Anas. []

Aktivis 98 Andrianto Soroti Isu Ijazah Gibran: “Double Kesalahan” dan Upaya Alihkan Isu

TERKAIT LAINNYA