NasionalNews

Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Batang Ganja di Pegunungan Bintang

KETIKKABAR.com – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS menemukan ladang ganja saat menggelar patroli taktis pada Sabtu, 11 April 2026.

Penemuan ini merupakan hasil penyisiran selama dua hari di wilayah-wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan keamanan.

Aparat mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja dari dua lokasi berbeda, yakni Kampung Yunabol di Distrik Oksibil dan Kampung Siminbuk di Distrik Serambakon.

Sebanyak 81 batang ditemukan di Yunabol, sementara 145 batang lainnya disita dari lokasi di Siminbuk.

Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial LU, 57 tahun, dan GU alias K, 27 tahun, turut diamankan di lokasi. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil negatif.

Status Saksi dan Penyelidikan Lanjutan

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penemuan ratusan batang ganja ini berawal dari patroli terkoordinasi yang melibatkan 29 personel gabungan sejak 10 hingga 11 April 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Yusuf saat ditemui media, Minggu, 12 April 2026.

BACA JUGA:  Heboh Mal Besar di Jakarta dan Surabaya Pasang Pagar Tinggi, Ini Kata APPBI

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status dua pria yang diamankan di lokasi masih sebagai saksi.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelas Yusuf.

Penegakan Hukum di Wilayah Operasi

Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini berdasarkan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mengatur tentang tindak pidana menanam dan menguasai narkotika golongan I.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa temuan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di Papua yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Perluas Lahan Tanam Bawang Putih di Sembalun hingga 534 Hektare Dukung Swasembada Nasional

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faizal.

Senada dengan itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri dalam operasi di lapangan.

Sementara itu, Kombes Yusuf Sutejo menutup keterangannya dengan menggarisbawahi bahwa koordinasi dengan masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika di Bumi Cendrawasih.[]

TERKAIT LAINNYA