KETIKKABAR.com – Slogan yang selama ini sering digaungkan masyarakat, terutama oleh aktivis dan mahasiswa “DPR adalah Rumah Rakyat” kini mendapat klarifikasi tegas dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam acara Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025 di Gedung DPR pada Kamis, 6 November 2025, Puan memberikan koreksi tajam terkait pemahaman publik tentang akses ke Gedung DPR yang selama ini dianggap bebas.
Menurut Puan, meskipun DPR memang seharusnya terbuka untuk masyarakat, konsep “Rumah Rakyat” tidak berarti publik bisa masuk tanpa aturan yang jelas.
Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa DPR adalah obyek vital negara yang harus dilindungi, dengan batasan-batasan yang perlu dipatuhi oleh siapa pun yang ingin mengaksesnya.
Puan menegaskan bahwa meskipun Gedung DPR terbuka untuk umum, setiap individu yang ingin datang harus melalui prosedur administratif yang jelas.
“Tidak bisa sembarangan datang,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau sekadar berkunjung harus melalui serangkaian proses pendaftaran dan menyatakan dengan jelas maksud dan tujuan mereka.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di gedung parlemen.
“Harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” jelas Puan dalam acara tersebut, yang dilansir oleh Tirto.id.
Puan mengkritik anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa “Rumah Rakyat” berarti semua orang bisa datang kapan saja tanpa batas.
Puan juga menyoroti pentingnya etika dalam berinteraksi dengan lembaga negara, yang ia analogikan dengan berkunjung ke rumah pribadi.
Menurutnya, kehadiran publik di Gedung DPR harus diatur dengan tata krama yang baik, layaknya seorang tamu yang harus menghormati tuan rumah.
“Membuka itu bukan berarti buka gerbangnya lalu semua orang bisa masuk tanpa ‘kulo nuwun’, tanpa permisi, tanpa ‘Assalamu’alaikum’, tanpa ketok pintu dulu,” ujar Puan dengan tegas.
Ia mengingatkan publik untuk memahami bahwa meskipun DPR adalah milik rakyat, mekanisme masuk ke dalamnya tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Puan kemudian melanjutkan dengan menyamakan DPR dengan rumah pribadi. Ia menekankan bahwa, seperti halnya pemilik rumah yang berhak menolak tamu, DPR juga berhak menolak kedatangan siapa pun jika sedang tidak bisa menerima.
“Enggak bisa cuman, ‘Pokoknya saya mau masuk, harus boleh.’ Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita. Tok tok tok tok tok. Assalamualaikum,” tegasnya.
Menurut Puan, jika ada yang ingin datang dan tidak diperbolehkan masuk, maka tamu tersebut harus menerima penolakan tersebut dengan lapang dada.
“Kalau enggak boleh masuk ya sudah, kalau boleh masuk monggo,” lanjutnya.
Puan mengingatkan bahwa tidak semua kondisi memungkinkan publik untuk diterima begitu saja. Misalnya, jika anggota dewan sedang tidak ada di tempat atau sedang sibuk, maka tamu harus memahami dan tidak memaksakan kehendaknya.
“Ibu ada? Ibu lagi ke pasar… ‘Pokoknya saya harus nunggu di sini’ kan kalian juga enggak senang kan kalau begitu,” tambahnya.
Melalui pernyataan ini, Puan ingin agar masyarakat memahami bahwa meskipun DPR adalah lembaga yang melayani rakyat, akses ke Gedung DPR harus tetap terorganisir dan tidak sembarangan.
Rakyat pun tidak lagi dipandang sebagai pemilik rumah, melainkan sebagai tamu yang harus mengikuti prosedur yang ada.
Puan Maharani menegaskan bahwa konsep “Rumah Rakyat” tidak berarti gedung parlemen adalah tempat yang bisa dimasuki siapa saja tanpa aturan.
Sebagai lembaga negara, DPR memiliki mekanisme yang harus dihormati oleh publik yang ingin berkunjung.
Dengan analogi rumah pribadi, Puan menggambarkan pentingnya sopan santun, etika, dan kepatuhan terhadap prosedur demi menjaga keamanan dan kelancaran fungsi lembaga negara. []
Rahasia Alam Terungkap! Khasiat Daun Pepaya yang Jarang Diketahui, Ternyata “Jurus Rahasia”


















