Politik

DPR Masih Kaji Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Kita Ikuti Mekanisme yang Berlaku

KETIKKABAR.com – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal perkembangan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Puan, hingga saat ini, surat tersebut masih dalam tahap kajian administratif dan mekanisme internal parlemen.

“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menegaskan bahwa DPR akan memproses surat apa pun yang masuk, termasuk usulan pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku di DPR.

“Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa,” ujarnya.

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

Baca juga: Anies Kritik Absen Presiden di Forum PBB, Puan Maharani: Itu Periode yang Lalu

Surat pemakzulan tersebut dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal Senin, 2 Juni 2025.

Surat itu ditujukan kepada tiga lembaga legislatif yakni MPR, DPR, dan DPD, dan telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah surat tersebut memenuhi syarat konstitusional dan formil untuk ditindaklanjuti sebagai proses pemakzulan sesuai ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Isu pemakzulan Gibran menjadi sorotan politik dalam beberapa pekan terakhir. Forum Purnawirawan TNI menyebut sejumlah alasan, namun belum ada penjelasan resmi terkait subtansi pelanggaran hukum atau etika yang dijadikan dasar usulan tersebut.

BACA JUGA:
Isu Pengambilalihan NasDem Mencuat, Bisnis Surya Paloh Disebut Jadi Pemicu

Dengan pernyataan Puan Maharani ini, proses penanganan surat usulan pemakzulan Gibran masih tergolong dini dan menunggu pembahasan lebih lanjut di internal DPR, terutama melalui alat kelengkapan dewan yang berwenang seperti Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim). []

TERKAIT LAINNYA