Hukum

Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Orang Ditersangkakan

KETIKKABAR.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, memberikan penjelasan terkait lama dan kompleksnya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Irjen Asep, penyidikan memakan waktu lama karena banyaknya barang bukti digital yang perlu diperiksa oleh pihak berwajib.

Irjen Asep mengungkapkan bahwa pemeriksaan barang bukti digital menjadi salah satu faktor utama yang membuat proses penyidikan berjalan cukup lama.

Proses forensik digital yang melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Penyidik mengungkapkan bahwa pemeriksaan barang bukti baru selesai dalam beberapa minggu terakhir, yang kemudian memungkinkan mereka untuk menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah sah dan terbit secara resmi.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Dokumen tersebut juga telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Labfor, baik aspek analog maupun digital, yang akhirnya membuktikan keaslian ijazah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ungkap Irjen Asep.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik Presiden Jokowi dengan menyebarkan informasi palsu mengenai keaslian ijazah beliau.

Penyebaran tuduhan palsu tersebut dilakukan dengan menggunakan analisis yang tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Penyidik membagi tersangka dalam dua klaster:
Kluster pertama terdiri atas lima orang yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR). Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE), Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dokter Tifauzia Tyassuma (TT) alias dr Tifa.
Kelima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Irjen Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan ini adalah upaya untuk menjaga keadilan serta memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat untuk menyebarkan fitnah dan disinformasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, terutama yang berhubungan dengan jabatan publik. []

TERKAIT LAINNYA