Hukum

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Memanas: Penetapan Tersangka Kian Dekat!

KETIKKABAR.com – Penanganan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki fase krusial. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan calon tersangka.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (1/11/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor dalam kasus yang berawal dari laporan langsung Presiden Jokowi ini.

Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri, meski surat panggilan sudah diterima oleh keluarga dan pengacara.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor yang dipanggil, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, Aldo Husein

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait unggahan video dan narasi di media sosial yang menuduh ijazah beliau palsu.

Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan:

  1. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi (mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE).
  2. Dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Total 117 saksi dan 25 ahli telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Kasus di Polda Metro Jaya ini beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.

Laporan TPUA, yang juga melibatkan Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana, dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Penghentian penyelidikan tersebut memicu reaksi dari salah satu terlapor di Polda Metro Jaya, Roy Suryo.

Ia secara terbuka meminta Bareskrim untuk membuka kembali penyelidikan tersebut, mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

“Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” tegas Roy Suryo, seraya menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya.[]

Manuver Politik Budi Arie: Dari Projo ke Gerindra, Langkah Strategis di Tengah Dinamika Kekuasaan!

Source: tribunnews

TERKAIT LAINNYA