Hukum

Gawat! 4.000 Hektare Tambang Ilegal Ditemukan di Kawasan IKN, Otorita IKN Ancam Tindak Tegas Pelaku!

KETIKKABAR.com – Sebuah temuan mengejutkan diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare ditemukan di kawasan delineasi IKN, mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan temuan ini saat menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025).

“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” kata Basuki.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Mereka telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegas Basuki.

Kepolisian dan Kementerian terkait turut menyatakan dukungan penuh. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyebut Polri berkomitmen mendukung Otorita IKN menyelesaikan penanggulangan aktivitas tanpa izin.

Dukungan juga datang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, menyatakan semua program pemberantasan aktivitas ilegal akan didukung.

Ia juga mengimbau perorangan maupun kelompok yang melakukan penambangan untuk segera mengurus legalitas usahanya.

“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ma’mun. “Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” lanjutnya.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Joko Istanto juga menyatakan Pemerintah Provinsi Kaltim siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN, dan akan terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah tersebut.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN akan fokus mencegah dan menangani kegiatan yang melanggar peraturan, antara lain: pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN. []

Wagub Fadhlullah Sambut Tim BPK, Tegaskan Komitmen Pemerintah pada Transparansi dan Akuntabilitas

TERKAIT LAINNYA