KETIKKABAR.com – Parlemen Israel, Knesset, pada Selasa waktu setempat menyetujui tahap awal rancangan undang-undang (RUU) yang akan menerapkan kedaulatan Israel secara resmi atas wilayah Tepi Barat yang diduduki Palestina.
Langkah kontroversial ini dianggap setara dengan aneksasi dan langsung memicu kecaman keras dari komunitas internasional.
Melansir Al Jazeera, Kamis (23/10/2025), RUU tersebut disahkan dengan suara tipis 25 berbanding 24 di Knesset yang beranggotakan 120 orang.
Jika berhasil disahkan melalui empat tahap pembacaan berikutnya, kebijakan ini secara efektif akan mengakhiri prospek solusi dua negara sesuai amanat resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataannya, Knesset menyebut RUU itu bertujuan “menerapkan kedaulatan Negara Israel atas wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat)”. Dokumen tersebut kini akan dibahas lebih lanjut di Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan.
Ditentang AS dan Netanyahu
Langkah parlemen ini muncul hanya sebulan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan penolakannya terhadap upaya Israel mencaplok Tepi Barat.
“Kami pikir itu bahkan mengancam kesepakatan damai. Pemungutan suara ini kontraproduktif bagi stabilitas kawasan,” ujar Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dikutip Reuters.
Menariknya, RUU ini ditentang oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan partainya, Likud. Namun, sejumlah anggota koalisi pemerintahan dari faksi sayap kanan justru mendukung keras. Menteri Keuangan Bezalel Smotrich bahkan menyebutnya sebagai “momen sejarah”.
“Waktunya telah tiba untuk menerapkan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah Yudea dan Samaria, warisan nenek moyang kita,” tulis Smotrich di platform X.
RUU ini diajukan oleh Avi Maoz, pemimpin Partai Noam. Anggota Likud, Yuli Edelstein, menjadi penentu kemenangan dengan memberikan suara mendukung, meski berbeda sikap dari Netanyahu.
Reaksi Keras Internasional
Dunia internasional segera mengecam langkah Israel tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina menilai RUU itu sebagai “penolakan terang-terangan terhadap hukum internasional” dan “upaya sistematis mencaplok tanah Palestina.”
Kelompok Hamas menyebutnya sebagai “wajah buruk pendudukan kolonial”. Kecaman keras juga datang dari negara-negara Arab seperti Qatar, Arab Saudi, dan Yordania.
“Langkah ini melemahkan solusi dua negara dan melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” tegas Kementerian Luar Negeri Yordania dalam pernyataan di X.
Sebelumnya, Mahkamah Agung PBB telah menegaskan bahwa pendudukan Israel atas Tepi Barat dan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah tersebut adalah ilegal menurut hukum internasional. Saat ini, lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. []
Okky Madasari Kritik Gibran: “Semakin Melemah, Kurang Signifikan Sebagai Wapres”


















