Hukum

Desakan DPO untuk Silfester Matutina: Kejagung Sebut Masih Pencarian Eksekusi, Belum DPO

KETIKKABAR.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, merespons desakan dari tim kuasa hukum Roy Suryo agar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Anang menjelaskan bahwa saat ini proses hukum Silfester sudah berada pada tahap eksekusi, dan belum masuk kategori DPO.

“Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Anang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selaku jaksa eksekutor tengah berupaya keras mencari keberadaan Silfester yang tak kunjung ditemukan.

“Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu,” katanya.

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Anang juga meminta bantuan publik jika mengetahui keberadaan Silfester. “Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan,” tambahnya.

Desakan agar Silfester ditetapkan DPO disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Desakan ini muncul lantaran Silfester belum juga dieksekusi ke penjara meskipun telah divonis 1,5 tahun bui terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO,” kata Gafur sebelumnya pada Kamis (28/8/2025).

Silfester Matutina diketahui terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

BACA JUGA:
Pemerintah Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan

Awalnya ia divonis satu tahun penjara oleh PN Jaksel pada 2018. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan di tingkat kasasi.

Hingga tahun 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi, membuat keberadaan Silfester menjadi tanda tanya publik. []

Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata, Penarikan Pasukan Israel Dimulai di Gaza

TERKAIT LAINNYA