Hukum

Aset Rp 10 Triliun dari Surya Darmadi Ditolak Kejagung, Dinilai Tak Cukup Ganti Kerugian Negara

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat menyerahkan aset berupa lahan dan pabrik kelapa sawit senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia.

Kejagung menilai tawaran tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang didakwakan dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kerugian negara yang didakwakan kepada Surya Darmadi dan Duta Palma Group mencapai lebih dari Rp 78 triliun.

“Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp 10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp 10 triliun,” jelas Anang, Senin (20/10/2025).

Anang menambahkan, kerugian negara yang wajib dikembalikan oleh Surya Darmadi secara pribadi dalam dakwaan telah mencapai Rp 2,2 triliun. Namun, hingga kini, ia baru menyerahkan beberapa ratus miliar dari jumlah tersebut.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Kejaksaan saat ini fokus mengejar aset dan pemulihan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Duta Palma sebagai korporasi. Harapannya, proses hukum ini dapat memulihkan total kerugian negara akibat praktik kebun sawit ilegal di Riau yang berlangsung sejak tahun 2002.

“Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Darmadi ini lagi di proses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu,” tandasnya. []

Presiden Prabowo Targetkan Mobil Nasional Produksi Sendiri dalam Tiga Tahun

TERKAIT LAINNYA