KETIKKABAR.com – Pakar telematika, Roy Suryo, kembali menyoroti riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa adanya kejanggalan pada surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran dapat menjadi dasar untuk proses pemakzulan.
Menurut Roy, langkah tersebut sangat bergantung pada ketegasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meninjau ulang dan mencabut legalitas dokumen tersebut.
“Sinyal-sinyal untuk pemakzulan itu jelas. (Tapi) tergantung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dia tegas nggak untuk berani mencabut itu (surat keterangan ijazah SMA milik Gibran),” ucap Roy Suryo, dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu malam (1/10/2025).
Roy Suryo mengklaim telah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wali Kota Solo hingga menjadi Calon Wakil Presiden.
“Ini kan lebih konyolnya lagi, berarti surat untuk penyetaraannya itu hanya berupa pengesahan surat keterangan. Ini legalisiran baru dibuat tahun 2024 untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Jadi, ini sudah fatalnya fatal,” ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini sambil menunjukkan dokumen yang ia maksud.
Ia pun mendesak Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu’ti, untuk berani mengambil tindakan tegas dengan mencabut surat keterangan tersebut karena dinilai bermasalah. Menurutnya, jika status Gibran sebagai wali kota tidak sah karena masalah administrasi ini, maka jabatannya sebagai wakil presiden juga secara otomatis menjadi tidak sah.
Tuntutan Serupa dari Akademisi
Tuntutan untuk meninjau ulang ijazah Gibran juga datang dari akademisi Rismon Sianipar. Pada Selasa, 23 September 2025, Rismon telah mendatangi Kantor Kemendikdasmen untuk mendesak penarikan surat keterangan ijazah tersebut.
Menurut Rismon, keabsahan surat itu perlu dikaji secara serius. Ia menantang kementerian untuk membuktikan adanya landasan atau kajian akademik yang kuat dalam proses penerbitannya.
“Kalau ada kajiannya, buktikan. Kalau tidak ada, jujur saja. Tarik ini,” tegas Rismon.
Ia menambahkan bahwa pencabutan surat keterangan tersebut akan memiliki dampak signifikan terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
“Kalau ini sudah ditarik, maka proses pemakzulan Gibran itu sangat gampang, karena ini adalah syarat utama (pencalonan),” tandasnya. []
Tragis, Siswi SMK Meninggal Usai Diduga Konsumsi MBG: Alami Kejang dan Keluar Busa dari Mulut










