KETIKKABAR.com – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali diwarnai keributan.
Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025, antara Nikita dan jaksa penuntut umum (JPU).
Peristiwa ini bermula saat sidang diskors dan Nikita hendak keluar ruangan. Jaksa yang mendampinginya meminta Nikita untuk mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Nikita tidak terima dan langsung melontarkan umpatan serta tudingan suap kepada jaksa tersebut.
“Muka lu jelek,” ucap Nikita.
yang kemudian dilanjutkan dengan tuduhan, “Lu dapat uang banyak kan, dapat amplop berapa banyak lu?”
Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, atas tuduhan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Mereka diduga memeras Reza sebesar Rp4 miliar sebagai imbalan agar Nikita tidak lagi mencemooh produk kecantikan milik dokter tersebut. Akibatnya, Reza mengalami kerugian finansial dan reputasi sebagai dokter.
Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan dua pasal utama:
- Undang-Undang ITE: Pasal 45 ayat 10 huruf A, jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- TPPU: Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menduga uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang, Banten, yang menjadi dasar dakwaan TPPU.[]










