KETIKKABAR.com – Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor,” kata Tibiko saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menyoroti inkonsistensi pemerintah, mengingat Menteri Hukum sebelumnya menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pelaku korupsi.
“Fakta hari ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah disampaikan pemerintah pada April lalu bahwa amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Tibiko menilai keputusan tersebut sarat aroma politik. Meski kasus Tom Lembong dan Hasto berbeda, publik disebutnya memiliki alasan kuat mencurigai adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
“Keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto maupun Tom tentu berbeda kasusnya. Namun ini semakin menguatkan dugaan publik adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai kompromi politik untuk menyelamatkan wajah penegak hukum.
“Jika memang terjadi kekeliruan, seharusnya ada upaya hukum. Bukan politik yang mengalahkan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tibiko mempertanyakan transparansi proses pengambilan keputusan yang telah disetujui DPR.
“Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tahu bagaimana kriteria atau mekanisme pemberian amnesti dan abolisi ini karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Hasil rapat konsultasi DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ia menambahkan, persetujuan juga diberikan untuk amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.[]
Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah: Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka


















