KETIKKABAR.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani persidangan putusan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025, pukul 13. 30 WIB.
Kasus ini menyeret nama mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya siap menghormati apapun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
“Kita hormati proses yang sedang berjalan ini dan kita hormati juga nanti putusan dari majelis,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7).
Asep menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama persidangan, serta menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara independen dan bebas dari intervensi.
“Sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
KPK, lanjut Asep, telah menyampaikan semua materi tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti ke persidangan.
“Sebagai penuntut umum, sekarang kita tinggal menunggu,” ucap Asep.
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan merintangi penyidikan dalam kasus PAW yang melibatkan Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar SGD 57. 350 atau sekitar Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang sebelumnya.
Uang tersebut diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Jaksa juga menyebut Hasto berperan aktif dalam menghalang-halangi KPK menangkap Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.
Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.[]


















