KETIKKABAR.com – Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Melalui keterangannya, Rabu (23/7/2025), Hikmahanto mempertanyakan dasar vonis tersebut karena menurutnya tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom.
“Saya bukan ahli hukum pidana, tapi sebagai Sarjana Hukum saya terusik dengan putusan hakim yang menyatakan Tom Lembong bersalah meskipun tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Menurut Hikmahanto, mens rea merupakan unsur penting dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan adanya kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara.
“Pasal 2 UU Tipikor tidak bisa disamakan dengan delik seperti Pasal 359 KUHP yang mempidana akibat kealpaan. Dalam Tipikor, niat jahat dan perbuatan jahat (actus reus) harus sama-sama ada,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam konteks pencurian, yang diatur Pasal 362 KUHP, mens rea adalah mutlak. Tidak mungkin ada pencurian yang terjadi karena kealpaan. Oleh karena itu, delik korupsi pun semestinya memerlukan niat yang jelas.
“Tanpa ada kata ‘dengan sengaja’ dalam pasal, bukan berarti mens rea tak diperlukan. Justru sebaliknya, keberadaan mens rea dan actus reus tetap wajib ada,” terang Hikmahanto.
Ia menyebut, jika dalam Pasal 2 atau Pasal 362 dicantumkan ‘karena kealpaan’, maka baru bisa dibedakan antara tindakan yang disengaja atau lalai. Tapi, karena hal itu tidak dicantumkan, maka delik tersebut hanya berlaku untuk perbuatan yang disertai niat jahat.
“Karena itu, wajar bila banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tanpa mens rea, Tom Lembong bisa divonis bersalah,” tutupnya.
Vonis terhadap Tom Lembong tengah dalam proses banding. Salah satu poin utama dalam memori banding yang disorot adalah soal tidak adanya niat jahat dalam perkara tersebut.
“Yang kami soroti paling utama adalah tidak adanya mens rea. Tapi dalam putusan disebut Pak Tom melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).
Zaid menegaskan, tak ada bukti bahwa tindakan kliennya memiliki niat untuk melakukan korupsi.
“Niat jahat itu harus dibuktikan dengan perbuatan yang mengarah pada kejahatan. Tapi yang dilakukan Pak Tom bukanlah tindakan yang dimaksudkan untuk merugikan negara,” jelasnya.
Selain itu, menurut kuasa hukum, Tom Lembong juga tidak menerima atau menikmati uang hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan padanya.[]











