Hukum

Banten Gempar! Buruh Tekstil Diduga Memaksa ABG Berbuat Tak Senonoh, Videonya Beredar di Media Sosial

KETIKKABAR.com – Seorang pria berinisial FR (22), warga Kampung Kareo Pasir Jambu, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korban adalah Mawar (nama samaran), seorang remaja berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah video mesum keduanya tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.

FR, yang bekerja di salah satu perusahaan tekstil di Kabupaten Serang, ditangkap polisi di tempat kerjanya tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolres Serang.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang didampingi keluarganya setelah mendapati keberadaan video tidak senonoh tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelumnya FR dan Mawar menjalin hubungan asmara.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Peristiwa tersebut terjadi setelah FR berhasil membujuk Mawar dengan rayuan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Peristiwa tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponselnya sekitar Mei 2025. Andi mengungkapkan bahwa pelaku kemudian menggunakan video itu untuk mengancam agar Mawar mau melakukan tindakan serupa.

Setelah ancaman dan paksaan terus berlanjut, Mawar memutuskan hubungan mereka. Namun, tindakan tersebut membuat pelaku marah sehingga ia menyebarkan video ke publik hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

FR kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:
Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

Ancaman hukuman terkait kasus ini berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, tutup AKP Andi Kurniawan.[]

TERKAIT LAINNYA