Politik

Agung Laksono: Putusan MK Soal Pemilu Harus Perkuat NKRI, Bukan Picu Federalisme

KETIKKABAR.com – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono, mengajak seluruh pihak menyikapi dengan bijak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Dalam forum diskusi yang digelar PPK Kosgoro 1957 di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat (18/7/2025), Agung menekankan bahwa setiap saran atau langkah yang diambil tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

“Kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar UUD,” ujar Agung.

Baca juga: MK Putuskan Calon Presiden Tak Wajib S1, Syarat Pendidikan Tetap SMA

Agung yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, putusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan malah memicu polemik antara pusat dan daerah.

BACA JUGA:
Garuda Institute Desak Aparat Usut Dugaan Kudeta Terhadap Presiden Prabowo

“Keputusan apa pun ke depan harus tetap memperkokoh NKRI. Jangan sampai ini justru menjadi awal dari pikiran-pikiran ke arah federalisme,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar diskursus pemisahan pemilu tidak menimbulkan dikotomi antara klaster pusat dan daerah yang dapat mengancam kesatuan bangsa.

Agung juga menekankan pentingnya melaksanakan amar putusan MK, namun dengan tetap menjunjung tinggi konstitusi.

“Tidak ada keinginan untuk melawan atau menolak begitu saja. Tapi kita harus memastikan bahwa pelaksanaan putusan itu tidak melanggar UUD 1945,” ujarnya.[]

TERKAIT LAINNYA