Hukum

Viral! Video Asusila Bertagar #1vs7Kendari, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

KETIKKABAR.com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video tak senonoh berdurasi 1 menit 36 detik yang diduga berasal dari wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Video tersebut mulai tersebar luas sejak Selasa malam, 15 Juli 2025, dan menjadi trending di sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.

Dalam video itu, tampak seorang perempuan bersama tujuh pria berada di dalam sebuah ruangan tertutup, melakukan tindakan yang jelas melanggar norma kesusilaan. Salah satu pria terdengar memberikan arahan bernada vulgar, yang semakin memicu kemarahan publik.

Tagar #1vs7Kendari langsung meroket di TikTok, memunculkan gelombang komentar dari netizen yang mengecam isi video sekaligus mempertanyakan latar belakang kejadian tersebut.

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Meski belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, banyak warganet meyakini bahwa para pelaku berasal dari wilayah Sulawesi, berdasarkan logat dan percakapan yang terdengar dalam video.

Hingga kini, kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi mengenai identitas pelaku maupun lokasi pasti tempat kejadian. Sejumlah media pun masih terus melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran dugaan bahwa peristiwa itu terjadi di Kendari atau melibatkan warga dari Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Dosen Sekaligus Pendeta di Medan Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kuliah

Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan pemerhati isu moral menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengusut kasus ini secara serius. Mereka menilai penyebaran konten asusila seperti ini bukan hanya merusak moral publik, tetapi juga menciptakan keresahan sosial yang luas.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

“Ini bukan soal viral semata, tapi soal kehormatan dan martabat masyarakat. Aparat harus segera bertindak,” ujar salah satu aktivis perlindungan perempuan di Kendari.

Sementara itu, netizen ramai-ramai menyerukan agar penyebaran video tersebut dihentikan dan pelakunya segera ditangkap.

Pihak berwenang diharapkan segera merespons dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dalam produksi maupun distribusi konten yang melanggar hukum tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

TERKAIT LAINNYA