KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan agar Tom tetap ditahan dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp10.000. Masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Vonis, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir di Sidang Tipikor
Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Tom.
Antara lain, selama menjabat Menteri Perdagangan, Tom dinilai lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi Pancasila yang berdasarkan UUD 1945 dan mengedepankan keadilan sosial.
Tom juga dianggap tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan tidak menempatkan hukum sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Ia disebut telah gagal menjaga stabilitas harga gula yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Tom Lembong mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih, yang menyebabkan harga tetap tinggi pada 2016,” ujar hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, serta telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Izin tersebut dikeluarkan saat Indonesia sedang mengalami surplus gula, dan tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, Tom juga memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.[]

















