Hukum

KPK Panggil Eks Pj Bupati Jepara dan Pejabat BPR Jepara Artha, Usut Kredit Fiktif Rp250 Miliar

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu (16/7/2025), terhadap enam orang saksi di Polrestabes Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi kepada wartawan.

Keenam saksi yang diperiksa adalah:

  • Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha;

  • Sri Mulyani, dari Kantor Notaris Sri Mulyani;

  • Ronji, Asisten Daerah Bidang Administrasi Hukum;

  • Diar Susanto, Sekda Pemkab Jepara sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan (2022);

  • Edy Suprianta, Pj Bupati Jepara pada Mei 2022.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh: Penyesuaian JKA Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan

Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Chromebook Ditahan, Termasuk Eks Staf Khusus Nadiem Makarim

Kasus yang tengah diusut ini terkait dugaan kredit usaha fiktif terhadap 39 debitur dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp250 miliar.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menyita sejumlah aset terkait para tersangka, termasuk:

  • Uang tunai Rp411 juta,

  • Dua bidang tanah di Jepara senilai sekitar Rp700 juta (disita Senin, 14 Juli 2025),

  • Tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta senilai Rp10 miliar,

  • Dua bidang tanah dan pabrik di Klaten seluas 3.800 m² senilai Rp50 miliar (disita Rabu, 9 Juli 2025).

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua hari kemudian, pada 26 September 2024, kelima tersangka dicegah ke luar negeri.

Kelima tersangka itu adalah:

  • Jhendik Handoko, Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha;

  • IN, AN, AS, dan MIA (identitas lengkap belum diumumkan).

Sejak penyidikan dimulai, KPK juga telah menyita:

  • 5 unit mobil (Fortuner, CR-V, HR-V),

  • 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar,

  • Uang tunai Rp12,5 miliar.

KPK memastikan proses penelusuran aset masih terus berjalan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kredit fiktif yang terjadi di bank milik Pemkab Jepara itu. []

BACA JUGA:
Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan, Bank Indonesia Aceh Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong kualitas SDM Unggul

TERKAIT LAINNYA