Hukum

Tolak Bayar Usai Hubungan Intim, Kakek Tewas Dipukul Tukang Pijat

KETIKKABAR.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MN (75) dilaporkan tewas usai mengalami penganiayaan berat oleh seorang wanita berinisial KT (49), yang diketahui berprofesi sebagai tukang pijat.

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu.

Kepolisian mengungkap bahwa kejadian bermula dari interaksi keduanya yang diduga bersifat transaksional. KT disebut telah melayani korban untuk berhubungan intim secara kesepakatan jasa, namun usai aktivitas tersebut, korban menolak memberikan pembayaran.

“Korban menolak membayar dengan alasan tidak memiliki uang. Hal itu memicu kemarahan pelaku,” jelas Ipda Muhammad Nasrum, Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, saat dikonfirmasi Minggu (13/7/2025).

BACA JUGA:
16 Orang Diciduk Sekaligus! Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

Dalam kondisi emosi, KT mengambil balok kayu dan memukuli MN secara brutal, terutama di bagian kepala. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan memar pada tubuh, hingga harus dilarikan ke RSUD Dr. Muh Yasin, Watampone.

Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan.

Baca juga: Tuntutan Ringan Prajurit Penembak Pelajar MAF Disorot, Ibu Korban: “Mana Rasa Keadilan Itu?”

KT telah diamankan pihak kepolisian dan kini menjalani penahanan di Mapolsek Tanete Riattang. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan balok kayu yang digunakan dalam penganiayaan.

MN sendiri diketahui juga berprofesi sebagai tukang pijat di Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge, Bone.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif lengkap dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan atau hanya reaksi spontan karena emosi.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Meski belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak, pihak kepolisian mengakui bahwa hubungan antara korban dan pelaku mengarah pada transaksi seksual terselubung.

Namun demikian, penyidikan masih fokus pada unsur penganiayaan berat, sambil menunggu hasil visum et repertum dan keterangan tambahan dari saksi maupun korban, jika memungkinkan.

“Fokus kami saat ini adalah mengungkap unsur pidana penganiayaan berat. Soal aspek lain, seperti prostitusi, akan kami dalami sesuai perkembangan penyidikan,” ujar Ipda Nasrum. []

TERKAIT LAINNYA