Hukum

Jaksa KPK Nilai Pledoi Hasto Hanya Berdasarkan Keterangan Kader PDIP

KETIKKABAR.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, hanya didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang merupakan kader dan orang dekat dari PDI Perjuangan.

Hal ini disampaikan JPU dalam replik yang dibacakan di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Menurut Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, pledoi Hasto dan tim penasihat hukum tidak didukung oleh bukti kuat.

Mereka menolak seluruh unsur pasal dalam dakwaan JPU tanpa menyajikan alat bukti yang memadai, dan membantah bahwa Hasto memiliki motif untuk merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

“Dalil-dalil yang dikonstruksikan dalam pledoi tidak didukung alat bukti yang cukup. Terdakwa bahkan membantah pernah memberi suap kepada Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina,” ujar Jaksa Wawan di persidangan.

Jaksa juga menyatakan bahwa dalam pledoinya, Hasto seolah-olah tidak mengetahui rangkaian upaya lobi yang dilakukan oleh dirinya bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku agar Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, mengakomodasi permohonan dari DPP PDIP.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

Permohonan tersebut berkaitan dengan pergantian caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk meminta saksi Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri demi memberikan jalan bagi PAW Harun Masiku berdasarkan surat DPP PDIP nomor 224/X/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP dan terdakwa sebagai Sekjen PDIP,” jelas Wawan.

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto Dijaga 1.082 Personel Gabungan, Tiga Kelompok Unjuk Rasa Serbu PN Jakarta Pusat

Jaksa juga menilai bahwa pledoi Hasto hanya mengandalkan keterangan dari saksi-saksi yang dekat secara pribadi dan politik dengan terdakwa, seperti Nurhasan, Kusnadi, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

“Keempat saksi tersebut terbukti di persidangan merupakan orang kepercayaan terdakwa. Sehingga keterangannya patut diragukan objektivitasnya,” kata Jaksa Wawan.

BACA JUGA:
Yahya Zaini Dukung Usulan KPK: Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Selain itu, menurut jaksa, pledoi Hasto juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum baru yang muncul dalam persidangan.

Bahkan, pledoi tersebut mengutip sebagian fakta dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak relevan dengan bukti-bukti baru yang muncul di perkara saat ini.

Dalam repliknya, Jaksa menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan JPU telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan ikut dalam praktik suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Nota pembelaan justru menguatkan bukti bahwa terdakwa mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia sesuai keputusan partai,” tegas Wawan.

Jaksa menambahkan bahwa meskipun KPU telah secara tegas menyatakan surat DPP PDIP tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Hasto tetap memaksakan upaya tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA