KETIKKABAR.com – Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mendorong sistem kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai.
Yahya menyampaikan hal tersebut merespons rekomendasi KPK yang menyarankan adanya limitasi jabatan pemimpin partai guna memperkuat integritas organisasi. Menurutnya, Partai Golkar secara realitas politik telah menjalankan praktik tersebut.
“Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya 2 periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode,” kata Yahya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan kebutuhan organisasi agar partai tetap dinamis dan tidak terjebak pada figur sentralitas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peremajaan politik nasional.
“Bagi Golkar hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja. Tetapi perlu ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan serta peremajaan politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yahya menyebut peremajaan kepemimpinan sebagai keniscayaan mengingat struktur pemilih pada Pemilu 2029 akan didominasi oleh kalangan Gen Z dan milenial hingga mencapai 60-70 persen. Kendati demikian, ia menekankan bahwa realisasi aturan ini akan sangat bergantung pada revisi regulasi di tingkat legislatif.
“Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU partai politik,” tambah Yahya.
Sebelumnya, pihak KPK menegaskan bahwa usulan pembatasan jabatan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari kajian akademik yang mendalam. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan lapangan menjadi basis utama rekomendasi tersebut.
“Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan bahwa dalam menyusun kajian ini, KPK telah membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga objektivitas temuan.
“Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV (point of view) kawan-kawan di partai politik ya,” pungkasnya. []


















