KETIKKABAR.com – Teka-teki kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, mulai terkuak. Ia bukan tenggelam, melainkan diduga dibunuh oleh dua atasannya sendiri saat pesta di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Insiden terjadi pada 16 April 2025. Awalnya, publik dikejutkan oleh kabar bahwa Brigadir Nurhadi tewas tenggelam di kolam renang vila. Namun penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: ada jejak kekerasan di tubuh korban.
Polda NTB kini telah menetapkan tiga tersangka:
-
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG)
-
IPDA Harus Chandra (HC/AC)
-
Seorang perempuan berinisial M
YG dan HC merupakan mantan Kepala Satuan di lingkungan Polda NTB. Keduanya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang kita hadapi bukan orang biasa. Ini mantan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim,” kata Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Tragedi Berdarah di Aceh Tenggara: Dendam Lama, Satu Keluarga Jadi Korban
Kasus bermula dari rencana liburan lima orang ke Gili Trawangan: Nurhadi, dua atasannya, dan dua wanita berinisial P dan M. Di vila, mereka berpesta dan disebut ingin “happy-happy”.
Namun situasi berubah saat Brigadir Nurhadi merayu salah satu wanita, yang rupanya adalah teman dekat salah satu tersangka.
Tak lama, Nurhadi disebut diberikan obat penenang. Dugaan sementara, penganiayaan terjadi sekitar pukul 20:00–21:00 WITA. Syarif menyebut, waktu tersebut diduga sebagai momen pencekikan terhadap korban.
Polda NTB melakukan ekshumasi makam Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025 di TPU Peresak, Lombok Barat. Hasilnya mencengangkan: ditemukan luka-luka di sekujur tubuh korban.
Bahkan, alat poligraf mendeteksi kebohongan saat kedua perwira dimintai keterangan.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” ujar Syarif.
Meski bukti medis kuat, belum ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian di vila. Peran masing-masing tersangka pun belum sepenuhnya terungkap. Sampai kini, mereka belum mengakui perbuatannya.
“Kami masih terus mendalami. Sampai hari ini belum ada pengakuan,” tegas Syarif.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan/atau 359 KUHP jo Pasal 55, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.[]


















