KETIKKABAR.com – Ketua BEM FH UI, Fawwaz Farhan Farabi, pemohon uji formil UU TNI, mengaku mendapat tekanan serius setelah menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tekanan tersebut tidak hanya menyasar dirinya, tapi juga keluarga.
“Kantor ibu saya didatangi Babinsa, ditanyai alamat rumah. Itu sudah membuat saya khawatir,” ujar Fawwaz usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, tekanan dirasakan saat Fawwaz dan rekan-rekannya menggelar konsolidasi nasional di kampus UI pada April 2025. Acara itu tiba-tiba didatangi oleh Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Imam Widhiarto, yang ikut masuk dalam diskusi.
“Tekanan jelas kami rasakan. TNI hadir dalam forum mahasiswa, dan itu ramai diberitakan,” kata Fawwaz.
Tak berhenti di situ, wakil dekan Fakultas Hukum UI juga dikabarkan meminta nomor para pemohon uji materi UU TNI. Di media sosial, mereka diserang dengan cap “antek asing” dan “terlalu idealis”.
Baca juga: “KPK Selamatkan Mantu?” OTT Topan Ginting Dituding Kudeta Operasi Kejagung
Meski diteror, Fawwaz menegaskan mereka tidak akan mundur.
“Kami tahu risikonya. Tidak aman? Iya. Tapi kami tetap lanjut.”
Ahli hukum tata negara dan pemohon lainnya, Bivitri Susanti, juga menyuarakan hal serupa. Ia menyebut tekanan terhadap para pemohon sebagai bukti nyata pelemahan demokrasi.
“Dari mahasiswa diteror, hingga NGO dicap antek asing. Ini tanda-tanda otoritarianisme kembali,” ujarnya.
Meski diwarnai kontroversi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/6/2025) menolak seluruh permohonan uji formil atas UU TNI.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, para pemohon tidak menunjukkan upaya aktif dalam proses pembentukan UU TNI. Misalnya, tidak terlibat dalam seminar, diskusi publik, atau pengajuan pendapat ke lembaga pembentuk UU.
“Pemohon hanya mengetahui lewat media. Tidak ada bukti keterlibatan langsung,” kata Saldi.
MK menilai para pemohon tidak punya legal standing. Tanpa kedudukan hukum yang sah, uji formil dianggap gugur.[]


















