KETIKKABAR.com – Perubahan model keserentakan pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi membuat peta politik lokal menjadi abu-abu, khususnya dalam pencalonan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Said, putusan MK mengamanatkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digelar serentak dengan Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Jika amar putusan ini dijalankan secara penuh, maka mekanisme penentuan parliamentary threshold untuk mengusung pasangan calon kepala daerah akan menjadi kabur,” ungkap Said.
Said menjelaskan, dalam Pilkada Serentak 2024 lalu, terdapat jeda waktu sekitar 9 bulan dari pelaksanaan Pileg DPRD, sehingga partai-partai memiliki peta kekuatan politik yang jelas untuk menentukan calon.
Baca juga: “Crash Landing” Jokowi? Pakar Sebut Kekuasaan Presiden ke-7 Mulai Bocor
Namun dengan skema baru, calon kepala daerah akan maju tanpa kepastian jumlah kursi DPRD dari parpol pengusungnya, karena Pileg dan Pilkada berlangsung bersamaan.
“Ini berbeda dengan Pilkada 2024. Saat itu, sejak awal paslon sudah tahu berapa kursi dan suara partai pengusungnya. Sekarang, semuanya serba tidak pasti,” tambahnya.
Ia pun menilai, aturan pencalonan kepala daerah dalam skema baru ini belum diatur secara tegas dalam putusan MK, dan besar kemungkinan akan memunculkan perdebatan dalam proses penyusunan regulasi selanjutnya.
Meski demikian, Said menekankan bahwa MK memandang wajar jika Pileg DPRD digabungkan dengan Pilkada, mengingat keduanya menyangkut kepemimpinan dan pembangunan daerah.
“Dua pemilihan ini sama-sama berfokus pada daerah, sehingga wajar jika digelar bersamaan. Tapi, implikasi politiknya harus diantisipasi,” pungkasnya.[]










