Politik

Polemik Dokumen Akademik Gibran di Sidang MK, Gibranisti Beri Respons Tegas

KETIKKABAR.com — Ketua Umum Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang mengaku tidak menemukan dokumen akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Singapura dan Australia. Taufik menilai informasi tersebut tidak patut dibingkai untuk mendiskreditkan riwayat pendidikan Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Sabtu (3/10/2026), menyusul fakta persidangan gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

Ia balik mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan setiap WNI menyerahkan salinan dokumen akademik luar negeri ke pihak KBRI.

“Memangnya seluruh pelajar dari luar negeri wajib memberikan salinan dokumen akademiknya kepada KBRI? Itu juga jadi pertanyaan. Tidak ada satu mekanisme, tidak ada satu aturan yang mewajibkan itu,” ujarnya.

Taufik meminta publik tidak terjebak dalam pembingkaian opini yang keliru. Ia menegaskan, ketiadaan arsip di kedutaan besar tidak otomatis membenarkan asumsi bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan formal di luar negeri, terlebih sistem di institusi seperti Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch memiliki mekanisme tersendiri.

BACA JUGA:  Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Adi Prayitno Pertanyakan Sikap 'Senyap' Partai Koalisi

Ia juga memastikan Gibran telah mengantongi Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Jangan di-framing seolah-olah hanya karena kebetulan dari KBRI menyatakan tidak ada data, seolah-olah itu membenarkan Gibran tidak pernah sekolah. Itu lucu juga,” ucapnya.

Sebelumnya, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, menyampaikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah Gibran di MK pada Jumat (2/10/2026).

Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai arsip pendidikan Gibran, kedua perwakilan kedutaan tersebut mengaku tidak menemukan dokumen maupun permohonan apa pun dalam penelusuran arsip fisik maupun digital mereka. []

TERKAIT LAINNYA