Hukum

Viralnya Video Syur dan Refleksi Etika Digital di Era Tanpa Sekat

KETIKKABAR.com – Sebuah video Syur berdurasi 6 menit 50 detik menghebohkan jagat maya. Video tersebut diduga menampilkan seorang perempuan yang disebut-sebut berasal dari wilayah Buleleng, Bali.

Spekulasi ini muncul karena logat dan atribut khas Bali yang terekam dalam video tersebut.

Fenomena ini ramai dibicarakan di media sosial, setelah sejumlah akun lokal seperti Balipolitika.com hingga @denpasarcerita menyebut inisial perempuan dalam video sebagai RP.

Diketahui, ini bukan satu-satunya video yang beredar. Publik pun mempertanyakan apakah video tersebut sengaja disebarluaskan, atau justru bocor tanpa persetujuan.

Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya batas antara ruang privat dan ruang publik di era digital. Sekali tersebar, konten digital sulit ditarik kembali.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Baca juga: Gagal di MasterChef, Terjerat di Penjara: Setiyono Diduga Lecehkan Anak Lelaki 20 Kali

Netizen bahkan berlomba-lomba menelusuri identitas RP dan menyerbu akun media sosial yang diyakini miliknya hingga akhirnya akun tersebut dikunci.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Tidak ada konfirmasi apakah video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi, dikomersialkan, atau menjadi korban penyebaran tanpa izin.

Namun, dampaknya sudah terasa: perundungan daring, pelanggaran privasi, dan potensi trauma psikologis terhadap individu dalam video.

Pakar etika digital menilai, masyarakat Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam membedakan hak untuk tahu dengan kewajiban untuk menjaga.

Terlebih, penyebaran konten eksplisit tanpa izin termasuk pelanggaran hukum yang bisa dijerat UU ITE dan KUHP Pasal 27 ayat 1 tentang distribusi konten bermuatan asusila.[]

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

TERKAIT LAINNYA